
Jakarta, CNBC Indonesia – Sepanjang tahun 2020, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter nasional telah menurunkan suku kembang acuan sebanyak lima kali untuk membantu perekonomian agar cepat sembuh dari resesi akibat pandemi Covid-19.
Hasil Rapat Badan Gubernur (RDG) BI pada 18-19 November kemarin memutuskan untuk memotong BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3, 75%. Suku bunga koridor lending facility & deposit facility juga turun menjadi 4, 5% dan 3%.
Penurunan suku bunga acuan itu diharapkan bakal ditransmisikan ke kemerosotan suku bunga pasar uang mengiringi bank (PUAB), suku bunga simpanan dan baru ke suku kembang kredit.
Turunnya suku bunga deposito dan kredit bakal memicu konsumen dan korporasi untuk meminjam uang dari bank dan berbelanja hingga melakukan investasi. Situasi ini akan menggenjot perekonomian.
Namun transmisi kebijakan moneter ini membutuhkan waktu ( time lag ), sehingga penurunan suku bunga acuan tak langsung direspons oleh perbankan. Langsung sudah seberapa agresif industri perbankan RI memangkas suku bunga kreditnya agar pemilihan ekonomi segera terbentuk?
Per Agustus 2020, saat suku bunga acuan terakhir dipangkas 100 bps suku kembang kredit konsumsi (KK) baru turun 49 bps, kredit modal kegiatan (KMK) turun 65 bps dan kredit investasi (KI) turun 74 bps.
Selain ada time lag , penurunan suku bunga yang masih belum agresif faktual mencerminkan risiko. Peningkatan rasio nilai macet (NPL) terjadi sejak April membuat bank lebih ketat di menyalurkan kreditnya.
Bahkan dengan kebijakan OJK buat relaksasi dan restrukturisasi kredit, rasio NPL bank umum meningkat 45 bps dari 2, 77% pada Maret menjadi 3, 22% di dalam Agustus kemarin.
Dalam laporan Inspeksi Perbankan Indonesia kuartal III, suku bunga kredit perbankan pada kuartal keempat masih akan turun. Makin setelah BI menurunkan suku bunga acuannya untuk yang kelima kali bulan ini.
“Aspek kebijakan penyaluran yang paling dingin pada triwulan IV-2020 adalah suku bunga, sementara aspek kebijakan yang lain diprakirakan akan lebih ketat pada kuartal keempat IV-2020” tulis BI dalam laporannya.