
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah resmi menimbulkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12, 5% (rata-rata). Tarif baru ini berlaku tiba 1 Februari 2021
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan ini sudah mempertimbangkan segala aspek mulai lantaran kesehatan dan penerimaan negara.
“Kebijakan kenaikan cukai nggak berdiri sendiri, tapi bagian dari aspek pengendalian konsumsi atau kesehatan dan penerimaan negara dan selalu road map jangka menengah panjang untuk petani dan buruh, ” kata dia kepada CNB Nusantara yang dikutip Minggu (13/12/2020).
Menurut Yustinus, melalui bagian kesehatan, pemerintah berupaya untuk menurunkan tingkat konsumsi atau prevalensi merokok terutama pada anak-anak usia 10-18 tahun. Di mana pada kategori itu prevalensi merokoknya naik menjelma 9, 1% di tahun tersebut.
Dengan tingkat yang tinggi tersebut, pemerintah menaikkan cukai rokok agar level konsumsi rokok anak-anak bisa mendarat menjadi 8, 7% di 2024.
Jadi, ia menetapkan kenaikan cukai rokok ini tak semerta-merta hanya untuk mengamankan arahan negara saja. Itu adalah pertimbangan akhir setelah yang utama adalah kesehatan dan juga petani tembakau dan buruh.
Di mana pada tahun depan, negeri mematok penerimaan negara dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 173, 78 triliun.
Selain itu, ia menegaskan kebijakan itu diambil setelah melakukan komunikasi dengan pihak terkait dalam waktu dengan panjang.
“Jadi kebijakan ini sudah optimal hasil pembahasan panjang dengan banyak pihak dan stakeholder, ” ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)