

Jakarta, CNBC Indonesia – Pembukaan kembali penelaahan tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mendahulukan pencegahan penularan. Menurut Juru Kata Satgas Penanganan Covid-19 Prof Resi Adisasmito, hal ini guna menghalangi timbulnya klaster baru, yaitu klaster di lingkungan institusi pendidikan.
“Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap membuang harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan, ” tegas Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda petunjuk pers perkembangan penanganan Covid-19 dalam Kantor, Kamis (26/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ketentuan yang dimaksud kudu merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan penelaahan tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan mengambil kegiatan belajar mengajar harus menutup daftar periksa.
Yakni, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan terhormat, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas penyajian kesehatan, kesiapan menerapkan wajib #pakaimasker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun.
Dan satuan pendidikan kudu memiliki pemetaan seluruh elemen madrasah yang mencakup kondisi kesehatan ataupun riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya. Serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi serta kontak erat, juga pemeriksaan mengencangkan isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Lalu persetujuan Komite Sekolah atau peserta orang tua atau wali.
“Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang sampai umur murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk madrasah melakukan tatap muka dan bertahap, ” jelas Wiku.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangani Gajah Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Petunjuk, Menteri Kesehatan dan Menteri Di Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob)